Kapolsek Lamandau Cegah KDRT Dengan Cara Sosialisasi Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

oleh
oleh

Polres Lamandau – Guna untuk mencegah terjadinya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditengah tengah masyarakat, Kapolsek Lamandau IPDA Gugus Wantoko S.Sos, memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang KDRT kepada Masyarakat. Minggu 21/07/2024

Dalam kesempatan ini Kapolsek Lamandau memberikan pengertian kepada ibu rumah tangga tentang Undang-undang yang mengatur KDRT serta meminta kepada warga untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga, sehingga kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjadi di keluarga.

Jangan sampai dalam mendidik anak, kita melakukan kekerasan bahkan sampai memukulnya, namun dengan motifasi dan kasih sayang karena Itu sudah bisa dikatakan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan Ibu-ibu bisa dihukum akan hal itu,” kata IPDA Gugus.

Ditempat terpisah Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K berharap dengan disampaikannya undang-undang KDRT kepada ibu-ibu rumah tangga tersebut, para ibu bisa mendidik putra-putrinya dengan lebih baik sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan untuk kemajuan bangsa ini.

Dengan disampaikannya undang-undang KDRT, para ibu bisa mendidik putra-putrinya dengan lebih baik sehingga tercipta generasi penerus bangsa yang dapat diandalkan untuk kemajuan bangsa ini. Selain itu, jangan takut untuk melaporkan pada pihak berwajib apa bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (HMs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.