Polres Lamandau – Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Briptu Apri Purba. S sedang melakukan pelayanan pembuatan SKTLK atau surat keterangan tanda lapor kehilangan dari masyarakat, Selasa 16/07/2024.
Hal Ini Sesuai Dengan Arahan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. Melalui PS. KA SPKT Aiptu Agus Riyanto, S.AP., Menekankan Kepada personilnya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri.
Menindak lanjuti hal tersebut SPKT Polres Lamandau memberikan pelayanan yang maksimal dengan menyediakan berbagai fasilitas diantaranya menyediakan ruang bagi ibu menyusui, dan bagi penyandang cacat disabilitas tersedia kursi roda serta tongkat penompang yang mungkin berguna dan membutuhkan pelayanan polri kepada masyarakat khususnya bagi yang berada di Kabupaten Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah.
Adapun bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polres Lamandau selain dari pembuatan SKTLK atau surat keterangan tanda lapor kehilangan, ada juga seperti pembuatan SKCK (surat keterangan dan catatan kepolisian), pembuatan rumus sidik jari, pembuatan Laporan Polisi, serta penerimaan pengaduan masyarakat yang sudah terpadu sesuai dengan tugasnya Polri sebagai Pelindung Pengayom Dan Pelayan Masyarakat, Tambahnya. (HMS)