Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Upaya untuk menanggulangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya melalui berbagai kegiatan.
Diantaranya dengan menyuarakan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot tersebut kepada para pengendara di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan personel, Kamis (15/2/2024) pagi.
“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kembali kita edukasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya, sebagai upaya kita untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” ungkap Kanit Kamsel.
Iptu Eko Hermawan menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.
“Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Selain melanggar aturan, Iptu Eko juga mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,” tuturnya.
“Mari kita sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita, karena menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis, lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas, sebab keren tidak harus merugikan orang lain,” pungkasnya. (pm)