Barito Utara, 13 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan proses pemusnahan sebanyak 1067 lembar surat suara Pemilu tahun 2024. Acara ini diadakan di halaman kantor KPU Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah pada Selasa, 13 Februari 2024, pukul 09.00 WIB, sebagai langkah konkret untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari. S.Si., M.G., menyatakan bahwa pemusnahan surat suara tersebut merupakan bagian penting dari proses pemastian integritas dan transparansi Pemilu. Surat suara yang dimusnahkan adalah yang dinyatakan rusak atau tidak layak pakai setelah melalui proses lipat, sortir, dan penghitungan akhir dalam proses pengesetan.
Pemusnahan surat suara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, perwakilan dari Polda Kalimantan Tengah, termasuk Irwasda, Karosdm, dan Dirnarkoba, serta Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.AP. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024.
Menurut Siska Dewi Lestari, pemusnahan surat suara yang dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan proses demokratis yang berkualitas.
Pemusnahan surat suara ini menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024 di Kabupaten Barito Utara.
“Dengan adanya proses ini, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa Pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan berintegritas,” ungkapnya