Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Jum’at (9/2/2024) siang dengan berpatroli ke bilangan Jalan Tjilik Riwut, Yos Sudarso, Achmad Yani dan Jalan G. Obos Kota Palangka Raya dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Aiptu Endi Umbara yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan. (b1b)