Polres Katingan-
Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.
Salah satu upaya Polsek Katingan Kuala, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mencegah pungutan liar, pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pengertian dan aturan hukum pungli Selasa (6/02/2024)Pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Suripto membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk tidak terlibat praktek pungutan liar (pungli) yang mana telah diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Kuala dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Sosilalisasi tersebut dilaksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Kami langsung menyambangi masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Katingan Kuala serta perkantoran yang terdapat pelayanan publik dan langsung mensosialisasikan tentang pungli dan mengingatkan agar tidak ada praktek pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” tambahnya