Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Buntut Bali, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Yuhelbit, S.H. mengimbau warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mengalami adanya praktik Pungutan Liar (Pungli).
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan bahwa imbauan kepada warga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pungli.
Dijelaskan Kapolsek, pungutan liar sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya.
“Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja”, ujarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli”, ujar Kapolsek, Selasa (6/2/2024) pagi.
Pihaknya meminta masyarakat untuk berperan dengan tidak membiarkan perilaku pungli.
“Selanjutnya laporkan kepada pihak berwenang apabila melihat dan mengalami pungli,” imbuhnya. (ptsg)