Kapuas – Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng laksanakan kegiatan sambang dan jumat curhat di PT.Surya Prima Grup (Diler Yamaha Kapuas) Kec.Selat Kab.Kapuas Prop.Kalteng .
Kapolsek Selat Kompol Susilowati,S.E.,M.M., melalui Kanit Samapta Iptu Suratno mengatakan Polsek Selat menggelar program Jumat curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan sambang ke PT. Surya Prima Grup.
“ Dalam kesempatan tersebut, kami menyampaikan bahwa untuk pengunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan dijalan khusus atau tertentu atau trotoar yang memungkinkan imbauhanya selain itu pengguna sepeda listrik wajib memakai helm aturan menggunakan helm tertuang dalam permenhub no 45 tahun 2020 disana dijelaskan sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu yang berpengerak motor listrik sehingga diharuskan untuk memgunakan helm saat berkendara kemudian berdasarkan permenhub no 45 juga diatur juga batasan usia pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun,”jelasnya, Jumat (01/09/2023) pagi.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, sitkamtibmas berjalan aman dan lancar. (Anang F)