Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Sampaikan Larangan Menyetrum Ikan

oleh
oleh
 – Polres Barito Utara – Personel Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara Polda Kalteng menyampaikan kepada warga menangkap ikan di sungai menggunakan alat setrut merupakan tindakan melanggar hukum.
Plh. Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. mengatakan Larangan menyetrum ikan di sungai barito Kecamatan Lahei ini rutin dilaksanakan untuk mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum. Sabtu (14/01/2023).
“Kami sudah menyampakan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan karena tindakan tersebut dapat di penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah jadi apabila ada masyarakat yang masih menyetrum ikan akan kami proses,” Jelas AKP Moh. Far`ul Usaedi, S.H., M.H.
Selama sosialisasi kegiatan berlangsung aman dan lancar. (SDM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.