Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan penambangan liar (illegal mining), Rabu (7/5/2025) pukul 08.09 WIB.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang agar tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Tasik Payawan dan Kamipang.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto ,S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar, maka Polsek Tasik Payawan dan Kamipang secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke desa-desa serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir”, ungkap Kapolsek