Bahaya Dampak Destructive Fishing Pada Lingkungan, Ditpolairud : Stop Gunakan Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang

oleh
oleh

Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait Destructive Fishing, Jum’at (14/3/25). 

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. 

Dalam upaya mencegah terjadinya kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing), Ditpolairud Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya masifkan KRYD pada Das yang ada di Kalimantan Tengah. 

Destructive fishing dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dihadapan awak media. 

Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan. 

Hal ini menyebabkan resiko terhadap lingkungan serta punahnya populasi ikan. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.