Polresta Palangka Raya – Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dipercaya untuk melakukan tugas pengawalan tahanan dalam mengikuti proses persidangan terbuka pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pengawalan tersebut dilakukan oleh dua personel Satsamapta yakni Bripda Nathaniel dan Bripda I Komang Satya pada Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (31/10/2024).
Kapolresta melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, tugas pengawalan tersebut memang telah sering dilaksanakan oleh kesatuannya sebagai bentuk sinergitas antara Polresta Palangka Raya dan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Tugas pengawalan tersebut dipercayakan kepada Satsamapta Polresta Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari titik awal keberangkatan hingga lokasi persidangan di Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Seth Adji,” ungkap Kasatsamapta.
AKP Suyatman menerangkan, para personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan dibekali dengan peralatan dan perlengkapan perorangan guna membantu serta mendukung pelaksanaan tugas pengawalan.
“Dua orang personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan tersebut dibekali dengan senjata api (senpi) laras panjang beserta magazine dan amunisi, body vest atau rompi, button stick, borgol dan peralatan perorangan lainnya,” terangnya.
“Sebagai bentuk perlindungan diri saat bertugas dan tentunya dalam hal penggunaannya khususnya senpi wajib sesuai dengan aturan serta SOP Polri yang berlaku, demi mencegah terjadinya kesalahan prosedur saat bertindak,” pungkasnya. (pm)