Satresnarkoba Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilkum Polres Katingan.
Terbukti, pada Kamis siang 19 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba berinisial LH (27) dan FIB (25) dengan barang bukti Narkotika dengan berat kotor 52,94 Gr (lima puluh dua koma sembilan puluh empat gram).
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP SUHERMAN, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkoba berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Polres Katingan berkomitmen untuk selalu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, berkat informasi tersebut Satresnarkoba Polres Katingan bergerak cepat melakukan teknik penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan informasi guna tertangkapnya pelaku tindak pidana”, kata Kasat Resnarkoba.
“Setelah dapat dipastikan bahwa target operasi diduga keras melakukan tindak pidana, selanjutnya dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 52,94 Gr serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, jelas Kasat Resnarkoba.
Kapolres Katingan juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas Narkoba. Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kabupaten Katingan yang aman dan bebas Narkoba.(isn)