Cegah Ilegal Logging Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga

oleh
oleh

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada Warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Minggu (1/9/2024) pagi.

Dikatakan Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H., bahwa pihaknya gencar mengimbau masyarakat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak ilegal logging dan ilegal minning.

Ia menyebut, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum.

“Banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan seperti persoalan sosial dan ekonomi”, ungkap Kapolsek.

Ia pun berharap, dengan rutin di imbau masyarakat semakin mengetahui dan memahami aturan hukum atau larangan tindak ilegal logging dan ilegal minning.

“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa penebangan hutan secara liar dan pertambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”, terang Kapolsek. (ptsg)