– Polresta Palangka Raya – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Kali ini kegiatan diarahkan ke beberapa lokasi antara lain Jalan Yos Sudarso, SPBU Jalan Imam Bonjol, Pasar PU dan seputaran Jalan Achmad Yani Kota Palangka Raya, Senin (12/2/2024) mulai pukul 08.00 WIB.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin, S.H., S.E. menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Salahiddin. (b1b)