Cegah Ilegal Logging Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Laksanakan Sosialisasi

oleh
oleh

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi terus ditingkatkan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Ia menyebut, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum.

“Banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan seperti persoalan sosial dan ekonomi”, ungkap Kapolsek, Sabtu (10/2/2024) pagi.

Menurutnya, dengan rutin sosialisasi masyarakat semakin mengetahui dan memahami aturan hukum atau larangan tindak ilegal logging dan ilegal minning.

“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa penebangan hutan secara liar dan pertambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”,  terangnya. (ptsg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.