Polres Katingan- Mencegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Bhabinkamtibmas Desa Tura, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng Aipda Karuhei, menyampaikan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Sabtu (30/9/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi pungli gencar pihaknya laksanakan, agar tidak ada praktik pungli ditengah masyarakat.
Ia berharap, pengetahuan masyarakat tentang pungli semakin luas, sehingga bisa mencegah tindakan pungli yang bisa merugikan masyarakat.
“Mari kita mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” ucapnya. (ptsg)