Polres Katingan – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Katingan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Satgas Saber Pungli di wilayah Hukum Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (31/7/2023), Pukul 09.00 WIB.
Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dari Camat Pulau Malan dan sebagai Narasumber adalah Kasi Propam Polres Katingan Ipda Sudirman, S.Sos., beserta tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan.
Sosialisasi juga turut dihadiri oleh Staf Kecamatan Pulau Malan, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan beserta anggota, UPT wilayah Kecamatan Pulau Malan, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Pulau Malan, Tokoh Masyarakat Kecamatan Pulau Malan dan Siswa-siswi SMA Negeri I Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Penyampaian sambutan dan materi dari Inspektorat Kabupaten Katingan, dilanjutkan sambutan dan materi dari Kasi Propam Polres Katingan, serta sambutan dan materi dari Kejaksaan Kabupaten Katingan, dan yang terakhir sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi ini agar Masyarakat mengetahui tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan.
“Sehingga bisa melaporkan apabila ada Intansi / Lembaga Pemerintah yang melakukan pungutan liar”, terangnya.
Ia juga mengatakan, pungutan liar dapat terjadi di semua lini dalam setiap kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan masyarakat dapat berperan untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau kepada Tim Satgas Saber Pungli apabila menemukan adanya fenomena pungli tersebut.
“Mari kita dukung pencegahan dan pemberantasan pungli demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” tandasnya. (ptsg)