– Polres Barito Utara – Personil Polsek Montallat jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng sosialisasikanselembaran Maklumat Kapolda Kalteng kepada Masyarakat Montallat Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. mengatakan mensosialisasikan kepada warga Secara humanis tentang Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang adanya Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang melakukan Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
“Sampaikan adanya Sanksi Pidana bagi pelaku yang melakukan Pembakaran Hutan dan agar warga mengetahui adanya sanksi Pidana apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dan dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masayarakat stop melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,”jelasnya, rabu(31/05/2023) siang.
“Kami berharap adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih paham terkait dengan larangan pembakaran hutan dan lahan,”tutupnya. (Rhm