Cegah Pungli, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga

oleh

Polres Katingan- Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng tak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan tindak pungutan liar (pungli).

Dengan sarana spanduk, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Tarusan, Aipda Uut M. Riana, menyampaikan imbauan tentang pungli kepada warga binaannya, di Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (28/5/2023) pagi.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan oleh anggota untuk mencegah terjadinya tindak pungli di wilayah hukumnya

Petugas menjelaskan mulai dari apa yang di maksud dengan pungli, serta apa saja yang beresiko terjadinya praktik pungli, dengan harapan masyarakat dapat memahami serta dapat menyebarkan informasi yang di dapat kepada warga yang lainnya, agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar.

“Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” terang Kapolsek. (ptsg)