– Polres Katingan- Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng gencar mencegah tindak pungutan liar (pungli).
Seperti yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Tewang Baringin, Bripka Elvrado L. Purba, menyampaikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Minggu (14/5/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Pjs. Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Ahmad Sachrani menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak pungli.
“Seluruh masyarakat harus mewaspadai tindak pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, ujar Kapolsek.
Perbuatan pungli merusak tatanan ditengah masyarakat, dan bisa menghambat pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayan masyarakat pada instansi pemerintah.
“Pungutan-pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan Pungli merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas pungli,” tutupnya. (ptsg)