Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Polsek Montallat Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

oleh
oleh
 – Polres Barito Utara – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Hukum Polsek Montallat, Personel Polsek Montallat Jajaran Polres Barito Utara (Barut) Polda Kalteng kegiatan sosialisasi menggunakan Baliho kepada masyarakat. Jum’at (31/03/2023) pagi.
Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. mengatakan pada hari ini kami sosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan.
Kami juga memberitahukan bagi pelaku yang melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan juga mendapat ancaman hukuman yaitu 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami sampaikan kepada warga agar tidak ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat merusak ekosistem dan bisa membuat kabut asap”, kata Ipda Udung, S.H. (Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.