– Polres Barito Utara – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya, Personel Polsek Montallat Jajaran Polres Barito Utara (Barut) Polda Kalteng melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selasa (28/02/2023) pagi.
Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. mengatakan anggota polsek Montallat lakukan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Sosialisasikan kembali kepada masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan memberitahukan anacaman hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“ Kami sampaikan agar tidak dilakukan pembakaran hutan dan lahan kepada warga karena dapat mengganggu ekosistem,” kata Ipda Udung, S.H. (Rhm)