– Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan upaya-upaya pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit Patroli Satsamapta, Bripka Yunianto dan Bripda Deny saat menyambangi aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/1/2023) siang.
Menyambangi aktivitas tersebut sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Patroli Satsamapta pun menyampaikan imbauan untuk tidak melakukan pembakaran setelah membersihkan kebun kepada masyarakat, demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
“Diharapkan kepada bapak-bapak sekalian untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan tidak membakar sisa-sisa rumput yang dibersihkan ini,” imbau Bripka Yunianto.
“Pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” lanjutnya.
Selain itu, Yunianto pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarnya, agar terhindar dari kerusakan alam serta bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Seusai menyampaikan imbauan tersebut, Satsamapta Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk melakukan patroli pencegahan karhutla di wilayah hukumnya, sembari juga memantau dan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (pm)