– Polres Barito Utara – Bhabinkamtibmas Desa Jangkang Lama Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Jangkang Baru Kec. Lahei Kab. Barito Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanaan bersama BPBD, Manggala Agni , TNI dan Masyarakat peduli Api Kab. Barut untuk melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan.
Plh. Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. meyampaikan giat yang pihaknya gelar diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” kata AKP Moh. Far’ul Usaedi.
Adapun untuk pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (SDM)