– Polres Barito Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lahei melaksanakan sosialisasi tentang larangan dan dampak Karhutla kepada warga Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Plh. Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. menyampaikan imbauan kepada warga apabila membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat membuat kebakaran hutan/lahan yang dapat menimbulkan dampak polusi udara.
“Kami mencegah dampak yang ditimbulkan akibat dari karhutla tersebut sangat merugikan semua pihak dan dapat merusak kesehatan kita” kata AKP Moh. Far’ul Usaedi. Minggu, (8/01/2023)
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (SDM)