Polres Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Delang Polres Lamandau Polda Kalteng, Brigpol Robert Riady melakukan patroli sambang kamtibmas dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Desa Penyombaan Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau Selasa (8/1/2023) siang
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono S.I.K melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P mengatakan, Kegiatan sambang ke pemukiman Warga Desa Sentuhan bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Masyarakat sehingga dapat mengenal secara langsung dengan Bhabinkamtibmas dan nantinya dapat terjalin hubungan komunikasi yang baik dan harmonis.
Bhabinkamtibmas juga turut melakukan himbauan kepada Masyarakat Desa secara langsung melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan KARHUTLA , dengan adanya pergantian musim yang secara tiba-tiba tidak menentu yang terkadang bisa mengalami cuaca yang extrim seperti panas yang berkepanjangan barang tentu pastinya lahan dan perkebunan menjadi cepat mengalami kekeringan dan mudah terjadi kebakaran, maka bahabin menghimbau kepada Warga Desa untuk selalu berjaga jaga dan mengantisipasi agar tidak terjadi kebakaran dan sengaja membakar lahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
“Pada dasarnya, kegiatan ini merupakan sarana agar bisa lebih dekat dengan masyarakat yang nantinya mereka akan
senang dan terbiasa sehingga akan lebih akrab kedepannya.” tutur Kapolsek Delang.(Edj).