– Polres Kapuas – Sosialisasi Larangan Karhutla Oleh Personel Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng disampaikan kepada warga di Pelabuhan Danaumare Kec Selat Kuala Kapuas.
Kapolsek Selat Kompol Susilowati,S.E.,M.M., melalui Bripka Eko Arikun Cahyo mengatakan pada hari ini, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi atau Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
“adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan,”jelasnya, Sabtu (07/01/2023) pagi.
“ Diharapkan Warga pelabuhan Danaumare jalan Jend Sudirman Kelurahan Selat Hilir, Kec Selat ,Kab.Kapuas, memahami himbauan yang disampaikan oleh petugas dan warga mengucapkan terimaksih serta tidak akan membakar hutan dan lahan,”tutupnya. (Abd)