Edukasi Warga Lahei, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Sosialisasi Karhutla

oleh
oleh
 – Polres Barito Utara – Personel Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang karhutla untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Lahei II Kec. Lahei Kab. Barito Utara.
Tim Pos Lapangan Terpadu yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, BPBD, Manggala Agni , TNI dan Masyarakat peduli Api Kab. Barut selain melaksanakan sosialisasi juga mencari embung-embung air dimana apabila terjadi kebakaran untuk memadamkan api sudah diketahui posisi yang akan digunakan untuk memadamkan api serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, S.I.K., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. meyampaikan pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama tim Poslap Terpadu untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Sabtu, (7/01/2023).
“Setelah menerima edukasi kami harap masyarakat bisa memahami serta tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar”, pungkas AKP Moh. Far’ul Usaedi.
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (SDM)