Polres Lamandau-Bhabinkamtibmas Polsek Delang Polres Lamandau Polda Kalteng Desa sekombulan Kec. Delang Kab. Lamandau Bripka Gumaini Abdan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan lahan dan sanksi pidananya di desa binaannya, Kamis (05/01/2023) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono S.I.K melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P mengatakan bahwa bhabinkamtibmas agar selalu mensosialisasikan larangan dan sanksi pidana membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat di desa binaannya, dengan harapan warga masyarakat memahami sanksi pidana membakar hutan dan lahan sehingga warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi waspada membakar hutan dan lahan ini bertujuan agar semua warga desa Sekombulan paham akan bahayanya membakar hutan dan lahan, dan juga ada larangan maupun sanksi pidana membakar hutan dan lahan secara sembarangan, ucap pak Bhabin.
“Saya berharap warga desa Sekombulan memahami akan sanksi pidana membakar hutan dan lahan secara sembarangan serta mengerti akan sanksi pidana membakar hutan dan lahan.” Pungkas Bripka G. Abdan.(Edj).