Polres Lamandau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Suja, Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Bripka Jurie melaksanakan upaya pencegahan Karhutla di Desa binaannya, Senin (2/1/2023) Pagi.
Bripka Jurie menyampaikan kepada warga desa binaan tentang larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/3/VI/2022.
Terpisah, Kapolres Lamandau Akbp Bronto Budiyono, S.I.K., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., menyampaikan, kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan merupakan upaya yang kami lakukan dalam pencegahan terjadinya karhutla ditahun ini, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan bencana alam karhutla dapat kita cegah dan tanggulangi bersama
“Semoga tahun ini tidak ada bencana kabut asap akibat Karhutla, sehingga kita semua bisa fokus dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19”, tutup Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H.