Polres Lamandau-Polsek Sematu Jaya-Polres Lamandau-Polda Kalteng , Selasa (27/ 12 / 2022 ) Bripka Rubiansyah melakukan penempelan sticker sarana pengaduan call centre 110 di pertokoan Desa Purwareja Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau Prov. Kalimantan Tengah.
Stiker pengaduan call centre 110 tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas / kriminalitas, Kemacetan / Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Lamandau dengan nomor : 0852 1124 2003 dan Polsek Sematu Jaya di nomor : 0821 5587 5121.
Dalam kegiatannya Personel Polsek Sematu Jaya juga menyampaikan himbauan kepada Karyawan Toko maupun warga di lokasi untuk tidak segan ataupun takut segera melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomor yang tercantum untuk ditindak lanjuti secepat mungkin sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Personel Polsek Sematu Jaya Bripka Rubiansyah.
Sambutan positif disampaikan karyawan toko maupun warga atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, ungkap salah seorang karyawan toko.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. menyatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali, jelas Kapolres.(Mz).