– Polres Kapuas – Personel Polsek Selat jajarna Polres Kapuas, Polda Kalteng secara masif laksanakan Giat Sosialisasi Larangan Karhutla di Handel Ulis Jl. Pemuda Kel. Selat Utara Kec. Selat, Kab. Kapuas.
Kapolsek Selat Kompol Susilowati,S.E.,M.M., melalui KA SPKT Aiptu Azies Latief mengatakan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan.
“ Dalam sosialisasi tersebut, kami sampaikan tentang Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999., Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No 5 Th. 2003 yang berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan,”jelasnya, Minggu (25/12/2022) siang.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, sitkamtibmas berjalan dengan aman dan lancar. (Abd)