– Polres Barut – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personel Polsek Montallat Sosialisasi Stop (Karhutla) Minggu (25/12/2022).
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. Mengatakan kepada anggota Polsek Montallat melaksanakan sosialisasu menggjnakan spanduk tentang karhutla seperti yang dilakukan oleh Aipda Lambang Polsek Montallat Polres Barito Utara.
”Jika tidak ingin terjerat pidana Karhutla, hindarilah membuka lahan dengan cara membakar. Patuhilah segala aturan yang ada Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan,” ujar Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H.
Untuk pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108 Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar.
” Dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah dan juga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Montallat,” tutupnya. (Rhm)