– Polresta Palangka Raya – Menjalankan tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Aipda Toha berupaya untuk melakukan problem solving permasalahan warga di wilayah binaannya.
Aipda Toha pun hadir secara langsung bersama Ketua RT setempat guna menengahi permasalahan warga yang terjadi pada sebuah barak di kawasan Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/12/2022) pagi.
“Permasalahan ini terjadi antara pihak Ibu Ridwan selaku pemilik barak dan penyewa salah satu kamar barak beserta beberapa orang yang ikuti ditinggal di dalamnya,” tutur Aipda Toha berdasarkan keterangan dari kedua pihak tersebut.
“Yang diakibatkan oleh rusaknya pintu kamar barak yang dihuni oleh si penyewa, yang diketahui akibat pihak penyewa bersama 8 orang temannya diduga mengonsumsi minuman keras atau miras pada saat beberapa hari yang lalu,” lanjutnya.
Dari keterangan Ibu Ridwan, pada saat itu dirinya memergoki ada salah satu kamar barak yang disewakannya dihuni oleh banyak orang, yang mana hal tersebut membuatnya menjadi curiga dan memutuskan untuk mengecek secara langsung ke dalamnya.
Saat mengecek kamar barak tersebut, Ibu Ridwan pun terkejut karena mendapati ada 9 orang muda-mudi termasuk si penyewa dan ditemukan juga beberapa botol miras yang sudah kosong di dalamnya pada saat itu.
“Saat itu Ibu Ridwan pun langsung bertanya sedang ada keperluan apa kepada mereka, kaget akan hal itu para muda-mudi tersebut pun malah kabur dan ada juga yang bersembunyi di dalam kamar mandi,” jelas Toha.
“Serta pada akhirnya Ibu Ridwan pun menemukan pintu kamar barak dalam kondisi rusak dan jebol, sehingga dirinya merasa keberatan dan menyita 2 unit handphone milik muda-mudi itu guna meminta pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut,” tambahnya.
Setelah mengetahui akar masalah, Toha bersama Ketua RT pun menanyakan kehendak dari kedua belah pihak agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak sampai merembet kepada pihak-pihak lainnya.
“Setelah berdiskusi bersama-sama penyelesaian masalah pun akhirnya ditemukan, dengan solusi yakni si penyewa barak dan kawan-kawannya akan mengganti rugi kerusakan pintu barak milik Ibu Ridwan, yakni sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),” ungkap Toha.
“Kedua pihak yang berseteru pun menyetujui solusi tersebut, sehingga permasalahan antara Ibu Ridwan dan si penyewa barak bersama kawan-kawannya terselesaikan secara damai, serta 2 unit handphone yang disitu pun telah dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (pm)