– Polres Barut – Polsek Montallat jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada warga Ruji.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H., mengatakan anggota polsek Montallat Polres Barut tidak bosannya sosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng kepada warga Ruji.
“ Dengan adanya sosialiasi ini untuk menumbuhkan kesadaran warga tentang bahayanya membuka lahan dengan cara di bakar kami juga menyapaikan kepada masyarakat tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan,”jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H., jum’at(23/12/2022)pagi.
Selama kegiatan berlangsung berjalan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Rhm)