Kembali, Petugas sampaikan Imbauan Polsek Rakumpit ke Warga Binaan

oleh
oleh
 – Polresta Palangka Raya – Para anggota Bhayangkara Pembinaan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terus mendatangi warga dengan program Door To Door System (DDS).
Dengan program DDS inilah para anggota Polri menyampaikan sejumlah pesan-pesan Kamtibmas yang akan disampaikan kepada warga binaannya.
Bertempat di wilayah hukum Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya ini misalnya. Mereka terlihat menjelaskan sejumlah informasi kepada para warga.
Salah satu dari informasi yang disampaikan, petugas memberitahukan akan adanya imbauan Kapolsek Rakumpit yang sudah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
Dimana, dalam imbauan Kapolsek Rakumpit disebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.
“Bagi yang menerima hasil buah yang berasal dari tindak pidana maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Rabu (21/12/2022) siang.
“Apa bila menemukan kecurigaan terkait pemberitahuan tersebut, segera laporkan ke Polsek Rakumpit guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena jelang Nataru dicurigai tindak pidana akan terjadi kembali,” tutupnya.(dk_reborn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.