– Polres Barut – Polsek Montallat jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada sejumlah warga Tumpung Laung I.
.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H., mengatakan pada hari ini, bhabinkamtibmas polsek Montallat Polres Barut temui sejumlah warga sosialisaikan maklumat Kapolda Kalteng.
“Dalam kegiatan patroli hari ini, kami sampaikan kepada sejumlah warga terkait dengan maklumat Kapolda Kalteng. Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan dan dalam kegiatan tersebut juga Bhabin memberikan pemahaman kepada masyarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar,”jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H., Sabtu (17/12/2022) pagi.
Selama kegiatan tersebut berlangsung berjalan aman dan lancar. (Rhm)