– Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng dipercayakan untuk menyampaikan materi dalam Diklat Terpadu Dasar (DTD) ke-6 yang digelar bagi Gerakan Pemuda (GP) Ansor Palangka Raya.
Kegiatan Diklat tersebut dilaksanakan pada halaman Mushola Ar-Rahman Majelis Rotib Athos yang berada di Jalan Brokoli V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/12/2022) yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Polresta Palangka Raya pun akan mengedukasikan materi tentang edukasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, yang akan disampaikan oleh Kanit Binkamsa Satbinmas, Ipda Narmanto dan KBO Satlantas, Ipda Eko Hermawan beserta para personel.
“Pada hari ini kita mewakili Polresta Palangka Raya akan mengedukasikan materi tentnag UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kepada para peserta DTD ke-6, yang berasal dari GP Ansor Palangka Raya,” ungkap Ipda Narmanto
Dirinya menjelaskan, tujuan dari penyampaian materi tersebut bermaksud untuk mengedukasikan para peserta diklat tentang pengetahuan serta tata cara yang baik dan benar dalam berlalu lintas.
“Dengan tujuan tersebut, kita pun berharap agar para peserta dapat memahami serta menerapkan segala peraturan dan tata cara berlalu lintas saat berkendara sehari-hari,” jelasnya.
“Yang tentunya juga bertujuan untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Narmanto pun berharap agar kegiatan DTD ke-6 GP Ansor tersebut dapat berlangsung dengan lancar, sehingga para peserta yang mengikutinya pun bisa menyerap seluruh ilmu dan materi yang disampaikan.
“Semoga kegiatan diklat ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar, sehingga materi yang akan kita sampaikan pada hari ini dapat dipahami dan diserap oleh para peserta,” pungkasnya. (pm).