– Polres Barut – Memberantas pungutan liar, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng Dalam mencegah adanya pungutan liar yang dapat merugikan warga masyarakat di Kel. Melayu Kec.Teweh Tengah Kab.Barito Utara, Personel Polsek Teweh Tengah menyampaikan serta memberikan edukasi dengan menggunakan spanduk yang berisi sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang ada di sekitar.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Reny Arafah, S.E., S.I.K., M.H. mengatakan anggota Polsek Teweh Tengah rutin memberikan pengertian dan nasehat kepada masyarakat wilkum Polsek Teweh Tengah untuk sigap dalam memberantas terjadinya pungutan liar serta mengedukasi bahwa pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum dan akan di kenakan sanksi tanpa pandang bulu,” Sabtu (17/12/2022) pagi.
“Silahkan segera laporkan kepada kami apabila ada warga atau masyarakat yang melihat atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungutan liar di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah agar segera kami proses sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
“Semoga dengan kami melaksanakan kegiatan ini semakin banyak warga yang kemudian paham dan berani bersama kami bersama-sama memberantas pungli di wilkum Polsek Teweh Tengah ini,” akhirinya. (Frd)