– Polres Barut – Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Sosialisasi Stop (Karhutla) Jum’at (16/12/2022).
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H. anggota Polsek Lahei laksanakan gelar spanduk tentang karhutla seperti yang dilakukan oleh Aipda Mukmin anggota Polsek Lahei Polres Barito Utara
” Dalam Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana, Jika tidak ingin terjerat pidana Karhutla, hindarilah membuka lahan dengan cara membakar. Patuhilah segala aturan yang ada”ujar Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P. melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far’ul Usaedi, S.H., M.H.
Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108.
Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar.
Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Polres Barut juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menjaga keaman lingkungannya. (Dny)