Polres Lamandau–Dalam menekan penyebaran positif covid 19 varian baru, Polres Lamandau, Polda Kateng bersama instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di Nanga Bulik, Kamis (15/12/2022) pagi.
Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi kali ini dilaksanakan di pertokian kota Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pantauan dan pengawasan kepada para pedagang dan pembeli, masyarakat terpantau mematuhi prokol Kesehatan yaitu menggunakan masker pada tempat tempat yang tertutup.
Padal UKL V Ipda Aji Joko Susilo menyampaikan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau menjalankan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menajalankan protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.
“ Ops Yustisi yang dilakukan hari ini mendapati masyarakat patuh prokes di tempat tempat tertutup, pungkas Ipda Joko (Aj).