– Polres Barut-Cegah terjadinya karhutla, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Polsek Teweh Tengah menyampaikan serta menghimbau warga masyarakat di Pasar Dermaga Jl. Meranti Kel. Lanjas Kec.Teweh Tengah agar tidak sembarang membakar hutan dan lahan.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah,S.E.,S.I.K “mengatakan Anggota Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan dan mensosialisasikan serta menyampaikan Pesan Stop Karhutla Agar Tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat di sekitaran wilkum Polsek Teweh Tengah”.
“Kegiatan rutin yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada warga masyarakat agar Tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tuturnya, Rabu (14/12/2022) pagi.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman serta wawasan kepada masyarakat agar tidak sembarangan untuk membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk bagi masyarakat sekitar”,tutupnya.(Frd)