– Polres Barut – Personil Polsek Gunung Timang jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada sejumlah pemuda yang berada di Desa Kandui.
.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna,S.Sos., mengatakan pada hari ini, personil polsek Gunung Timang Polres Barut temui sejumlah anak muda sampaikan sosialisai maklumat Kapolda Kalteng.
“Dalam patroli hari ini, kami sampaikan kepada sejumlah pemuda terkait dengan maklumat Kapolda Kalteng. Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan dan dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masayarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar,”jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna,S.Sos., Kamis (15/12/2022) pagi.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, sitkamtibmas berjalan aman dan lancar. (As)