– Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan satuan fungsi (satfung) Satlantas di kesatuannya untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
Demi menjaga kondisi kamseltibcar tersebut, pengaturan arus lalu lintas (lalin) pun dilakukan oleh Satlantas pada beberapa lokasi di dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dikomandoi oleh Kasat Lantas, Kompol Feriza Winanda Lubis, Rabu (14/12/2022) pagi.
Kasat Lantas mengungkapkan, pengaturan tersebut dilakukan mulai dari pukul 06.00 WIB pada beberapa lokasi yang ramai dilintasi para pengendara, yakni di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Imam Bonjol, S. Parman, Ahmad Yani, R.A. Kartini hingga Diponegoro.
“Beberapa lokasi jalan tersebut dikategorikan sebagai kawasan yang memiliki tingkat keramaian lalu lintas yang tinggi, oleh karena itu kita akan hadir untuk membantu menjaga kondisi kamseltibcar dengan melakukan pengaturan arus lalin,” ungkapnya.
Sembari mengatur arus lalu lintas, personel Satlantas juga mengingatkan para pengendara agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara serta membawa surat-surat administrasi pengemudi, seperti SIM dan STNK.
“Bagi pengendara sepeda motor diingatkan agar menggunakan helm dan dilengkapi dengan kaca spion, sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman, serta jangan lupa untuk membawa SIM dan STNK ketika berkendara,” tutur Kompol Feriza.
Para personel Satlantas pun melakukan pengaturan tersebut dengan menggunakan peluit untuk memberikan isyarat suara kepada para pengendara, yang disertai juga gerakan-gerakan pengaturan (gatur) arus lalu lintas. (pm)