Palangka Raya – Pemerintah secara resmi telah memberikan imbauan akan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang harus diwaspadai masyarakat.
Terkait akan hal itu, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto kemudian berupaya keras dalam mencegahnya.
Salah satu langkah yang diambil yakni dengan menyambangi sejumlah warga dan membagikan brosur terkait PMK yang dapat mengancam seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk lokasi yang menjadi sasaran pelaksanaan sosialisasi kami kali ini yaitu warga di Jalan Tumbang Talaken Km. 76 Kelurahan Petuk Barunai,” katanya, Senin (15/12/2022) siang.
Lebih lanjut, Waryoto menyampaikan, kepada para warga agar bersama-sama mengantisipasi terjadinya Penyakit Mulut dan Kuku tersebut.
“Karena tanpa dukungan, usaha dalam mencegah terjangkitnya penyakit mulut dan kuku ini tidak berjalan secara maksimal,” tutupnyal.(dk_reborn)