– Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng secara humanis kepada warga Mampuak tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Teweh Timur AKP SUPRATMAN. mengatakan pada hari ini, telah di laksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga Mampuak , Kec.Teweh Timur tentang Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan atau lahan kepada masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang sanksi pidana apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dan dalam kegiatan tersebut juga Anggota memberi himbauan kepada masyarakat apabila dalam melakukan pembukaan lahan jangan dengan cara membakar dan juga memberitahu apa dampak dari pembakaran hutan dan lahan,”jelasnya AKP SUPRATMAN, Rabu (14/12/2022) pagi.
Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam upaya menjaga dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (ACPP)