– Polres Barut – Personel Polsek Lahei jajaran Polres Barut (Barito Utara) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan edukasi kepada warga terkait larangan Pungutan Liar (Pungli).
kegiatan sosialisasi Saber Pungli dilakukan oleh personel Polsek Lahei jajaran Polres Barut Aipda Hendra di Kelurahan Lahei I, Minggu (11/12/2022)
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Lahei AKP Moh. Far`ul Usaedi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima pungutan liar tersebut.
“Tindakan pungli, pemberi dan penerima jelas sama-sama melanggar hukum. Jadi jangan dilakukan,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.,M.A.P., melalui Kapolsek Lahei.
Apabila warga mengetahui adanya praktek pungli agar melaporkanya kepada petugas Kepolisian. (Dny)