– Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya perkelahian antar pemuda yang mengakibatkan terjadinya dugaan tindak penganiayaan.
Dengan menggunakan armada mobil patroli, personel Satsamapta, Briptu M. Ramadhani dan Bripda Syahril bersama Unit SPKT pun mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Jalan Mendawai II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/12/2022) pagi.
Setibanya di sana sekitar pukul 08.45 WIB, petugas pun segera melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) guna mengamankan situasi dan kondisinya pada saat itu, termasuk juga beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Saat tiba di TKP ini, kita menemukan korban bernama Rahmani (22) telah dalam kondisi tak sadarkan diri, yang diduga mengalami kejang-kejang, sesak nafas dan hidung mengeluarkan darah akibat terkena tindakan fisik di bagian wajah oleh terlapor,” ungkap Briptu M. Ramadhani.
Berdasarkan kronologis sementara, perkelahian terjadi antara korban dan terlapor berinisial ZF (22) yang diakibatkan karena permasalahan terkait penagihan utang kredit handphone, yang akhirnya berujung pada dugaan tindak penganiayaan dilakukan oleh ZF terhadap Rahmani.
Setelah mengamankan TKP agar kembali kondusif, Ramadhani bersama rekannya pun segera mengevakuasi korban menuju ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Evakuasi ini kita lakukan agar korban segera mendapatkan penanganan dan perawatan medis dari pihak rumah sakit, sebab kondisi Rahmani saat ini sedang tak sadarkan diri dan cukup mengkhawatirkan,” terang Ramadhani.
“Semoga kondisi korban segera membaik sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas oleh kedua pihak, sedangkan untuk saat ini terlapor telah diamankan oleh Unit SPKT di Mapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)