– Polresta Palangka Raya – Setelah mendapatkan laporan warga atas dugaan penganiayaan, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP yang berada di Jalan Mendawai II.
Dilokasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT I Aipda Teguh Wahyudi pun menemukan pakta yang dilaporkan, Sabtu (10/12/2022) pagi.
“Jadi berlokasi di rumah korban Rahmani (22) kami telah menemukan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ZF (22),” katanya.
“Kasus ini sendiri bermula dari adanya transaksi perdagangan berupa kredit Hp yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, 2 bulan terakhir korban belum mampu membayar alias menunggak,” ulasnya.
Bermodalkan hal tersebut, terang Teguh, Darmawan (23) dengan ditemani terduga pelaku mendatangi rumah korban yang disaat itu tidak dapat mengontrol emosi.
“Setibanya dilokasi kejadian, terjadilah pertengkaran yang berujung pada ditendangnya hidung korbang menggunakan kaki sebelah kanan yang memakai sepatu PDL. Hidung koorban seketika itu langsung keluar darah dan kejang-kejang,” tukasnya.
“Untuk saat ini korban sudah di RSUD Doris Sylvanus dan pelaku ZF juga kami serahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya guna penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(dk_reborn)